Pengusaha dan Serikat Buruh Setuju Larangan Tahan Ijazah
petacerita.com – Rencana pemerintah untuk melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kedua pihak ini sepakat bahwa penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas dan transparan tidak dapat dibenarkan. Mereka menganggap bahwa kebijakan ini akan memberikan perlindungan lebih bagi hak-hak pekerja, sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih adil.
“Baca Juga: Uruguay Undang Timnas Indonesia untuk Laga Persahabatan”
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyatakan bahwa penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam dunia kerja. Meski demikian, Bob mengingatkan bahwa perlu dilihat konteks penahanan dokumen tersebut. Misalnya, apakah ijazah itu ditahan sebagai jaminan atau karena adanya pinjam-meminjam, bukan hanya untuk mencegah pekerja berpindah tempat kerja. Bob menekankan bahwa penahanan ijazah untuk tujuan seperti itu tidak boleh dilakukan.
“Ijazah tidak boleh ditahan tanpa alasan. Namun, kita harus melihat lebih jauh konteks penahanan dokumen tersebut. Apakah ada pinjam-meminjam atau jaminan yang sah? Tapi jika untuk mencegah pekerja berpindah tempat kerja, itu jelas tidak diperbolehkan,” ujar Bob Azam saat ditemui di Jakarta pada 20 Mei 2025.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPI, Diding Sudrajat, menegaskan bahwa penahanan ijazah dalam bentuk apapun tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menekankan pentingnya untuk menghargai ijazah sebagai penghargaan akademik yang bersifat pribadi. Diding juga mengatakan bahwa penahanan ijazah untuk tujuan apapun hanya akan merendahkan martabat pekerja dan mencerminkan budaya yang tidak sehat dalam dunia kerja.
“Penahanan ijazah itu tidak bisa dibenarkan. Ijazah adalah penghargaan akademik pribadi. Itu seharusnya dihargai, bukan dijadikan jaminan dalam pekerjaan,” kata Diding, yang merasa prihatin melihat praktik tersebut masih terjadi di beberapa industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memasukkan larangan penahanan ijazah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan datang. Sebagai langkah awal, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang berisi tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut akan diikuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait, sebelum akhirnya aturan tersebut akan disahkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih permanen.
Menurut Yassierli, Surat Edaran yang telah diterbitkan ini merupakan langkah awal dalam membentuk regulasi yang lebih formal. Ia menambahkan bahwa Kemnaker akan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk lebih memperjelas ketentuan larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Surat Edaran ini adalah langkah awal, setelahnya akan ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur lebih lanjut. Kami akan bekerja sama untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang final,” kata Yassierli di Jakarta.
“Baca Juga: Infinix XPad GT dan GT Series Resmi Rilis 21 Mei”
Pemerintah, Apindo, dan KSPI sepakat bahwa langkah ini akan memperkuat hak-hak pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan. Mereka berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Tanpa adanya praktik yang merugikan pihak manapun.