petacerita.com – Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh penyanyi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening yang diklaim ciptaan Keenan dan Rudi. Yakup menyatakan, setelah mempelajari gugatan itu, timnya menilai tuntutan tidak berdasar.
“Baca Juga: Zulhas Minta Beras Bulog Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih”
Yakup Hasibuan Sebut Gugatan Tidak Berdasar, Akan Dijelaskan di Persidangan
Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa menurut penilaian pihaknya, gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak memiliki dasar yang kuat. “Gugatannya menurut pandangan kami tidak berdasar,” kata Yakup dalam keterangan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci alasan penolakan tersebut dan berjanji akan menguraikannya lebih lengkap di persidangan. Yakup juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan semua bukti dan argumen yang mendukung posisi Vidi Aldiano, sehingga yakin dapat membuktikan ketidakberadaan pelanggaran hak cipta tersebut. Ia meminta publik untuk menunggu proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Persidangan di PN Niaga Jakarta Pusat Masih Tahap Pemeriksaan Legalitas
Persidangan kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legalitas gugatan. Yakup menegaskan bahwa Vidi Aldiano tidak akan hadir dalam persidangan tersebut. “Persidangan masih tahap awal, pemeriksaan legalitas dan sebagainya. Nanti poin-poinnya kami sampaikan di persidangan,” jelas Yakup. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Vidi merupakan keputusan strategis untuk menjaga fokus pada proses hukum yang berjalan. Yakup juga memastikan bahwa tim kuasa hukum akan hadir penuh dan memberikan pembelaan secara profesional demi melindungi hak kliennya secara optimal.
Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Tuntut Ganti Rugi Rp 24,5 Miliar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano atas dugaan menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin resmi. Mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa Vidi telah melakukan pelanggaran hak cipta dan menghukum Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan ini menunjukkan besarnya nilai yang diperselisihkan dalam perkara ini. Selain itu, tuntutan ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dua musisi ternama di industri musik Indonesia. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan terkait hak cipta lagu yang disengketakan tersebut.
“Baca Juga: Trump Mobile Resmi Dirilis, Dijual Seharga Rp8,1 Juta”
Upaya Damai Gagal, Keenan Nasution Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Sebelum menggugat, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan Vidi Aldiano. Mereka mengadakan pertemuan untuk mencari titik temu terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan sehingga mereka akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan sebagai langkah hukum terakhir.