Peta cerita – Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengendalikan konsumsi rokok, pemerintah sering kali mengandalkan kenaikan cukai. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, kenaikan cukai rokok yang tinggi bisa memicu pergeseran konsumsi ke rokok ilegal. Artikel ini akan membahas dampak dari kebijakan kenaikan cukai rokok dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Tauhid Ahmad mengingatkan bahwa saat menentukan tarif cukai rokok untuk tahun depan, pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat sebagai faktor utama. “Jika tarif cukai terlalu tinggi, perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal akan semakin besar, yang pada akhirnya dapat memperlebar ceruk pasar bagi rokok ilegal,” ujar Tauhid dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/8/2024).
Dalam situasi di mana rokok legal menjadi semakin mahal, konsumen yang terbatas dalam hal daya beli mungkin beralih ke alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga memperburuk masalah kesehatan masyarakat.
“Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar”
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa produksi rokok ilegal di Indonesia mencapai 7 persen dari total produksi rokok per tahun. Angka ini meningkat seiring dengan penurunan produksi rokok legal. Menurut laporan Kemenkeu, realisasi penerimaan cukai nasional pada semester I/2024 adalah Rp101,79 triliun, mengalami penurunan sebesar 3,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan cukai hasil tembakau yang menyusut sebesar 4,43 persen. “Jika tarif cukai terlalu tinggi, akan ada gap harga antara berbagai golongan rokok, khususnya antara SPM golongan I dan SKM golongan I dengan golongan di bawahnya, yang menyebabkan munculnya rokok ilegal,” kata Tauhid.
Penurunan penerimaan cukai ini juga dipengaruhi oleh fenomena downtrading. Di mana produsen lebih banyak memproduksi rokok golongan III yang dikenakan tarif cukai lebih rendah. Kebijakan penyederhanaan tarif cukai yang mengurangi jumlah golongan dari 10 menjadi 8 juga turut berkontribusi pada penurunan produksi rokok legal. Dengan tarif cukai yang bervariasi, terjadi pergeseran produksi ke golongan yang lebih rendah sehingga mengurangi volume rokok legal yang diproduksi.
“Selama tiga tahun terakhir, penyederhanaan tarif cukai ini telah menyebabkan penurunan signifikan dalam produksi rokok legal,” jelas Tauhid. Kenaikan cukai yang tidak konsisten antar golongan menciptakan perbedaan harga yang besar, memperbesar peluang bagi rokok ilegal untuk berkembang.
“Simak juga: Tiket Konser Kena Cukai ini Fakta Terbarunya”
Tauhid Ahmad mengusulkan agar dalam penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun 2025, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali kebijakan tarif multiyears. Kebijakan ini memungkinkan kenaikan harga rokok dapat diprediksi oleh pelaku usaha dan disesuaikan dalam jangka waktu yang lebih panjang, misalnya dua tahun. Dengan cara ini, implikasi sosial politik dari kebijakan cukai bisa diredakan dan dampaknya terhadap pasar rokok ilegal bisa diminimalisir.
Kebijakan tarif multiyears dapat memberikan kepastian bagi produsen dan konsumen. Serta mengurangi risiko pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan saran ini agar kebijakan cukai rokok menjadi lebih efektif dan berimbang.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika pasar rokok dan dampak dari kebijakan cukai. Diharapkan kebijakan yang diambil dapat mendukung tujuan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.