petacerita.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, mengingatkan pemerintah terkait potensi penyalahgunaan kebijakan pembebasan bea masuk barang pribadi jemaah haji. Ia menyoroti peluang pihak tertentu yang bisa memanfaatkan jemaah sebagai kurir emas ilegal. Dalam rapat Panja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kompleks Parlemen pada Rabu, 14 Mei, Husni menyinggung kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
“Saya lupa tahun berapa, tapi pernah terjadi jemaah haji dimodali emas. Masing-masing diberi gelang hingga 15 biji,” ujarnya. Ia mengungkapkan bahwa praktik ini bisa menyebabkan kebocoran pendapatan negara dalam jumlah besar.
“Baca Juga: Nubia Neo 3 Series Siap Meluncur di Indonesia 20 Mei 2025″
Jemaah Haji Berisiko Jadi Kurir Emas Ilegal Tanpa Disadari
Menurut Husni, modus penyelundupan emas bisa terjadi dengan cara menempelkan emas ke tubuh jemaah. Ia memberi contoh bentuk penyelundupan seperti mengenakan gelang di tangan, kalung di leher, atau emas yang disembunyikan di kaki. “Satu gelang bisa 100 gram, jika kiri kanan, ditambah kalung dan lainnya, ini sangat berbahaya,” kata Husni.
Ia menekankan bahwa kebijakan bea masuk perlu dievaluasi ulang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Husni berharap pengawasan dapat ditingkatkan, terutama di bandara kepulangan jemaah haji.
Bea Cukai: Fasilitas Sudah Dikaji dan Diatur Ketat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa fasilitas bebas bea masuk bagi jemaah haji telah diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini memberikan izin bagi jemaah untuk mengirim barang pribadi sebanyak dua kali. Masing-masing pengiriman bernilai maksimal USD 1.500 (sekitar Rp 24,8 juta) dengan total pembebasan mencapai USD 3.000 per jemaah.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Susila Brata, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam. “Kami mempertimbangkan batas maksimal bagasi maskapai agar volume barang tetap terkendali secara alami,” jelas Susila. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan akan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berniat menyelundupkan barang bernilai tinggi.
“Baca Juga: World App di RI Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina”
Barang Kiriman dan Bawaan Langsung Juga Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk
Barang yang dikirim harus menggunakan consignment note (CN) dan diberitahukan oleh penyelenggara pos ke Kantor Pabean. Pengiriman hanya boleh dilakukan setelah kloter pertama berangkat, dan paling lambat 30 hari setelah kloter terakhir tiba. Ukuran paket dibatasi maksimal 60 x 80 cm.
Selain itu, jemaah haji juga dibebaskan dari bea masuk untuk barang bawaan langsung. Bagi jemaah haji khusus, batas nilai maksimal mencapai USD 2.500. Sementara jemaah haji reguler tidak memiliki batas nilai selama barang dianggap pribadi dan wajar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi jemaah tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan keamanan nasional.