Peta cerita – Ketika kamu kembali dari luar negeri dan membawa ponsel baru, ada satu langkah penting yang perlu dilakukan: mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut di Bea Cukai Bandara. Jika tidak, ponsel kamu mungkin tidak bisa menerima sinyal operator seluler di Indonesia. Hal ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, yang mengatur tata cara pendaftaran IMEI.
“Baca juga: HP Panas Saat Dicas ini Penyebab dan Solusi”
Untuk mendaftarkan IMEI ponsel, kamu harus mengisi formulir permohonan melalui laman Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Alternatif lainnya adalah mendeklarasikan perangkat melalui Elektronic Customs Declaration (E-CD). Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan QR Code yang perlu diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan bersama dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Petugas Bea Cukai akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menentukan apakah kamu perlu membayar Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI). Jika nilai perangkat melebihi USD 500, kamu wajib membayar bea dan pajak sesuai ketentuan.
“Simak juga: Samsung Galaxy A06 akan Rilis di Indonesia”
Misalnya, kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan kurs pajak Rp 15.300 per USD, berikut adalah cara menghitung pajak yang harus dibayar:
Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 763.470 + Rp 755.835,30 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,30
Dengan memahami langkah-langkah ini, kamu bisa memastikan ponsel baru dari luar negeri dapat digunakan tanpa masalah di Indonesia.