Peta cerita – Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti Indonesia, di mana pasangan baru menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, kini menjadi sorotan polisi. Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa keduanya terkait laporan tentang tudingan hamil di luar nikah yang menyebar di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pasangan selebriti tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang di hari yang sama. Mereka akan diperiksa dan pendalaman akan dilakukan. Saat ini terlapor masih dalam penyelidikan, jadi nama terlapor belum bisa disebutkan,” ucap Kombes Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Tuduhan tersebut muncul di beberapa akun TikTok dan YouTube, yang menuduh Aaliyah Massaid hamil sebelum menikah dengan Thariq Halilintar. Menurut pelapor, tudingan ini tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Masalah ini bermula setelah Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah pada 26 Juli 2024. Isu mengenai kehamilan sebelum pernikahan mulai beredar di media sosial, menciptakan spekulasi dan berita hoax yang merugikan nama baik pasangan tersebut. Dalam upaya untuk membersihkan namanya, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang diterima media pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Aaliyah Massaid merasa namanya dicemarkan setelah membaca berita-berita tersebut di sosial media saat ia berada di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Merasa malu dan dirugikan, Aaliyah memutuskan untuk mengambil tindakan hukum guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Baca juga: Azizah Salsha Jalani Pemeriksaan Polisi”
Dalam laporannya, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27 A Jo Pasal 45 (4) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 315 KUHP. Laporan ini juga mencantumkan bukti berupa secarik kertas yang berisi cuplikan layar dari berita hoax yang menyebar.
“Pasal yang disangkakan kepada terlapor mencakup Pasal 27 A Jo Pasal 45 (4), atau Pasal 310 dan 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP UU ITE,” tulis laporan tersebut.
Saksi-saksi dalam kasus ini termasuk Thariq Halilintar dan Atta Halilintar, yang akan memberikan keterangan terkait tudingan yang beredar. Aaliyah berharap melalui proses hukum ini, kebenaran bisa terungkap dan namanya dapat dipulihkan dari fitnah yang tidak berdasar.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan dampak negatif dari berita hoax dan pencemaran nama baik di media sosial. Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum membagikannya. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan banyak pihak, baik secara pribadi maupun profesional.
“Adalah penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan informasi yang tidak akurat. Informasi yang salah dapat merugikan banyak pihak dan berdampak negatif pada kehidupan orang lain,” kata Kombes Ade.
“Simak juga: Ammar Zoni, Tuntutan Berat dan Respons Hukum”
Kasus ini tentunya berdampak pada kehidupan pribadi dan karier Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Sebagai pasangan selebriti yang baru menikah, isu seperti ini bisa mempengaruhi citra publik dan kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, penyelesaian hukum yang adil dan cepat sangat diharapkan untuk mengembalikan ketenangan dan reputasi mereka.
Dari sisi hukum, proses penyelidikan dan penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tudingan yang beredar. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan menjaga integritas dalam dunia maya.
Kisah Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menghadapi tudingan hamil di luar nikah menyoroti tantangan yang dihadapi oleh selebriti di era digital saat ini. Dengan adanya pemeriksaan polisi dan tindakan hukum yang diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan nama baik mereka dapat dipulihkan. Kasus ini juga mengingatkan kita semua untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan menghormati privasi orang lain, terutama di media sosial.