petacerita.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jakarta, telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun 2025. Total anggaran yang disetujui untuk KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2025 adalah Rp91,1 triliun. Ketua Banggar DPRD Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI mengenai KUA-PPAS APBD untuk tahun anggaran 2025. Rapat paripurna untuk penandatanganan tersebut direncanakan akan berlangsung pada Jumat, 1 November 2024.
” Baca Juga: Kejari Bukittinggi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Atas “
Sebelum mencapai kesepakatan mengenai besaran APBD 2025, pimpinan komisi di DPRD DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi dan usulan. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, merekomendasikan agar anggaran dialokasikan secara bertahap untuk meningkatkan jumlah kamera pengawas (CCTV) dan petugas yang mengawasi. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap konflik dan kriminalitas.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta, Suhud Alynudin, mengusulkan agar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta mengembangkan sistem pengelolaan aset yang lebih efektif. Hal ini bertujuan agar aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi dapat terdata, terkelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara optimal.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menekankan pentingnya pemerintah provinsi mempercepat pengurangan kawasan kumuh di Jakarta. Menurutnya, pengurangan kawasan kumuh ini dapat dilakukan melalui intervensi infrastruktur permukiman dan penerapan skema konsolidasi tanah vertikal yang lebih efisien.
” Baca Juga: Kebakaran Gudang Pabrik Kimia di Tangerang “
Terakhir, Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian, merekomendasikan agar Program Sekolah Swasta Gratis tetap dilanjutkan. Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh menghilangkan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menyatakan bahwa program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan banyak anggaran dapat dihemat untuk memastikan keberlangsungan program-program tersebut.