petacerita.com – Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa batas penghasilan pekerja yang akan terkena program ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun. Dalam hal ini, OJK hanya berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
” Baca Juga: Indeks Bisnis-27 Menguat ke Zona Hijau “
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Saat ini belum ada ketentuan mengenai batas pendapatan yang akan terkena wajib program pensiun tambahan. Karena PP terkait masih dalam proses penyusunan. Program ini merupakan amanat dari UU P2SK dan pemerintah memiliki kewenangan. Untuk melaksanakan program pensiun wajib dengan kriteria tertentu, yang masih harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Program pensiun tambahan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hari tua di luar program jaminan hari tua (JHT). Dan jaminan pensiun yang saat ini sudah diimplementasikan oleh BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional. Dengan adanya program ini, pekerja dengan penghasilan tertentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa pensiun. Meskipun demikian, OJK menunggu terbitnya PP untuk memulai langkah-langkah implementasi.
Ogi juga menyoroti bahwa jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia masih sangat rendah. Pekerja hanya menerima manfaat pensiun sebesar 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir mereka. Jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) yang idealnya mencapai 40 persen. Total dana pensiun di Indonesia pada Juni 2024 tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Namun, angka ini hanya mencakup 6,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2023.
OJK memproyeksikan bahwa dengan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, total dana pensiun dapat meningkat hingga 20 persen dari PDB. Namun, untuk mencapai target tersebut, diperlukan langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan turut serta dengan mengalokasikan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memberikan manfaat optimal bagi pekerja.
” Baca Juga: Keterlibatan Qatar dalam Industri Sapi Perah Indonesia “
Ogi juga menekankan pentingnya program dana pensiun sebagai solusi untuk mengatasi fenomena “sandwich generation,” yaitu generasi produktif yang menanggung beban finansial bagi tiga angkatan: orang tua, diri sendiri, dan anak-anak mereka. Menurutnya, dana pensiun yang kuat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memutus siklus beban finansial yang menimpa generasi ini.